BICARAINDONESIA-Jakarta : Putusan terkait skandal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 103/PUU-XX/2022 ditetapkan. Putusan itu disampaikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pleno siang tadi.
Ketua MK 2023-2028 Anwar Usman memastikan bahwa dirinya menghormati apa pun putusan MKMK. “Kami berdua belum bisa memberi komen dan kami memang tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan oleh MKMK,” ujar Anwar Usman, Senin (20/3/2023).
Anwar Usman menuturkan, selama MKMK berproses, dia tak pernah menyampaikan apa pun. Dia mengaku, menyampaikan sesuatu hanya pada saat agenda pemeriksaan yang dilakukan MKMK.
“Kecuali waktu dipanggil dan ditanyakan, ya, kami jawab apa adanya. Sesuai dengan kenyataan, begitu juga yang lain termasuk Prof. Saldi,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengaku, belum mengetahui terkait apa yang akan diputuskan MKMK. Mereka juga berkomitmen akan menghormati apa pun yang akan diputuskan MKMK.
“Jadi, belum ada d iantara kami yang tahu ini (putusan MKMK). Mungkin, kecuali Prof. Enny, ya, karena menjadi anggota MKMK. Akan tetapi, delapan (hakim MK) yang lain itu masih juga menjadi pertanyaan besar. Apa yang mau diputuskan,” ucap Saldi.
“Namun, terlepas dari itu, kami akan menghormati apa yang diputuskan MKMK sore hari ini,” tambahnya.
Saldi menuturkan, pembentukan MKMK merupakan hasil kesepakatan sembilan hakim konstitusi. Kesepakatan diambil melalui hasil rapat permusyawaratan hakim konstitusi (RPH).
“Kami sepakat membentuk itu, karena ada suara-suara di luar dan konsekuensinya kami juga akan hormati dan patuhi apa yang diputuskan oleh MKMK,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*