BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini khususnya Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk segera menutup Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) Zaim Ahmad.
Zaim menilai, apa yang selama ini diajarkan dan dilakukan di Al-Zaytun tidak sesuai dengan akidah dan syariat Islam. Dia menegaskan, pesantren milik Panji Gumilang itu sesat.
“Al-Zaytun harus ditutup, banyak hal yang khilaful syar’i, keluar dari syariat. Kecuali, kalau Al Zaytun tidak mengatasnamakan sebagai Alhusunnah wal jamaah, maka monggo bebas. Akan tetapi, ketika menyatakan sebagai Ahlus sunnah, Al-Zaytun sudah keluar dari syariat, kami meminta untuk ditutup,” ungkap Zaim, Senin (19/6/2023).
Zaim menegaskan, Ponpes Al-Zaytun sudah jelas-jelas meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam atas kegiatannya yang menyimpang dan berani tampil di publik. “Saya rasa bukan hanya sekedar haram, ya, pasti segera ditutup,” tegas Zaim.
Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orang tua menyekolahkan anaknya ke Ponpes Al-Zaytun. Hal itu merupakan salah satu poin keputusan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait Polemik Al-Zaytun.
“Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram,” bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar.
LBM NU Jabar menjelaskan, haramnya menyekolahkan anak di Al-Zaytun karena beberapa alasan. Pertama, membiarkan anak dididik di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.
Kemudian, LBM NU Jabar menilai sama saja orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. LBM NU Jabar khawatir, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren ini.
“Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama,” bunyi hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut.
LBM PWNU Jabar juga resmi menyepakati bahwa Ponpes Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
“Termasuk menafsirkan Al-Qur’an secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah. Baik secara dalil yang digunakan, maupun madlul (makna yang dikehendaki),” jelasnya.
Editor: Rizki Audina/*