BICARAINDONESIA-Tangerang : Polisi menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus remaja CC (16) yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Keduanya ialah pria berinisial K (42) dan L selaku majikan korban.
“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (6/6/2024).
Zain merinci, tersangka baru K (42) diduga terlibat dalam pembuatan KTP Palsu korban yang aslinya berumur 16 tahun menjadi 21 tahun. “Perannya membantu membuat KTP baru atas nama korban atau KTP palsu dengan menerima uang Rp 300 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka L diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga membuat korban nekat loncat dari lantai 3 rumahnya tersebut.
“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas, dia berusaha kabur, tetapi tidak ada jalan lagi. Akhirnya, korban melompat ke bawah dan mengalami luka-luka, patah di kaki dan punggung,” jelasnya.
Zain menambahkan, pihaknya juga masih mengejar dua orang lainnya berinisial RT dan AN. Zain belum merinci peran keduanya, tetapi diduga mereka terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami juga sedang mengejar dua orang lagi yang diduga terlibat dalam tindak pidana, yaitu atas nama RT dan AN. Ini sedang kita kejar, nanti perkembangannya akan kita sampaikan kemudian,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*