BICARAINDONESIA-Labura : Emosi Roni Trio Dupa Sitompul sepertinya memang tak terbendung lagi. Makian yang kerap dilontarkan seorang pria paruh baya bernana Gatot Daniel Pardede, memicu dendam kesumat di hati pria 38 tahun tersebut.
Karena tak mampu lagi membendung amarahnya, kapak miliknya pun ikut berbicara. Tebasan kapak yang mendarat di tubuh Pardede, membuat laki-laki 50 tahun itu tewas seketika
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Sei Apung Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada Selasa malam, 1 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, akibat luka dan banyak kehabisan darah, nyawa korban tak tertolong lagi, meski upaya membawanya ke RSUD Aek Kanopan sudah dilakukan.
Sedangkan tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik penjara, setelah polisi meringkusnya beberapa saat pasca kejadian.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang berada di dalam rumah. Saat itu tersangka datang dan memanggil korban untuk menanyakan maksud perkataan korban yang dianggap pelaku tak sopan.
“Tersangka sakit hati atas ucapan si korban.Tersangka lalu mendatangi korban dengan membawa kapak, dan menanyakan Apa maksud kau Bang. Lalu dijawab si korban dengan bahasa batak teho (tahi sama kau), lalu tersangka mendorong pintu sehingga membuat korban terpental,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/6/2021).
Setelah pintu terbuka, lanjut Krisnat, tersangka langsung menyerang korban dengan kapak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban. Saksi warga sekitar sudaj berusaha menolong korban dengan membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis di RSUD Aek Kanopan. Namun nyawanya tak terselamatkan. Korban meninggal dunia dalam perjalanan.
“Penyelidikan sementara, motifnya dendam dan itu berlangsung sejak Juli 2020 lalu, dimana tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS,” sebutnya.
Kemudian, sejak awal April 2021 sampai dengan kejadian, tersangka disuruh korban bertugas sebagai pengutip uang yang dibungakan korban. Apabila tidak ada setoran dari hasil pungutan/tagihan dari tersangka, korban selalu marah dan melontarkan makian kepada tersangka dengan mengatakan bahasa tak pantas.
“Kurang lebih sejak awal Mei 2021, tersangka sakit hati dan dendam kepada Korban karena selalu dimarahi dan di maki maki,” ujarnya
Dari pengakuan Tersangka, kata AKP Krisnat, tersangka menerangkan telah berniat untuk membunuh korban sejak Selasa, 1 Juni 2021sekita4 pukul 14.00 WIB pada saat dimaki oleh korban.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa kapak dan menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.
“Saat ini Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhan Batu telah mengamankan tersangka dan melakukan pengecekan TKP terjadinya pembunuhan yang kita persangkakan dalam Pasal 340 subsider 338,” tutupnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments