BICARAINDONESIA-Denpasar : Malam ini, dua buronan interpol Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia dipulangkan ke negaranya, Selasa (13/12/2022). Keduanya telah menjadi buronan sejak dua tahun lalu dan ditangkap oleh Polda Bali pada (30/12/202).
Dikutip dari detikcom, Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengungkapkan, pihaknya sebenarnya akan melakukan ekstradisi kepada Cyril dan Durina. Namun, Negara Ceko dan Slovakia tak mengizinkan.
“Kedua negara kemudian menyampaikan tidak melakukan ekstradisi karena ini adalah warga negaranya. Mereka (Ceko dan Slovakia) meminta kepada Indonesia untuk melakukan pemulangan,” kata Tommy di Polda Bali, Selasa (13/12/2022).
Menurut undang-undang, proses pemulangan dua buronan tersebut tak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, Polri langsung melakukan pemulangan lewat Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa malam.
Cyril Stiak dan Stefan Durina dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Kombes Pol Tommy mengatakan, pemulangan dua buronan interpol itu akan dibantu Dirjen Imigrasi, tepatnya Kantor Imigrasi Khusus I Bandara Ngurah Rai.
Mereka dipulangkan melalui proses handing over atau penyerahan kepada kepolisian negara masing-masing. “Yang kami lakukan malam ini patriasi atau kepulangan dengan metode handing over. Ini akan dibantu secara penuh oleh rekan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya dari Kantor Imigrasi Tingkat I Ngurah Rai,” kata Tommy.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Polri. Kedua buronan interpol tersebut l, kata Yoga, memang tinggal di Bali. Cyril Stiak bertempat tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Tingkat I Ngurah Rai, sedangkan Stefan Durina di wilayah Kantor Imigrasi Tingkat I Denpasar.
“WN Ceko (Cyril Stiak) memegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 20 Januari 2023. Sementara itu, WN Slovakia (Stefan Durina) adalah pemegang Kitas Investor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tingkat I Denpasar,” kata Yoga.
Pengejaran terhadap dua buronan interpol tersebut dilakukan sejak tahun 2019. “Kami sudah melakukan pencarian dari tahun 2019. Tidak hanya mereka berdua, tetapi ada juga beberapa permintaan dari negara lain yang kami lakukan penyelidikan,” tutur Tommy.
Dalam prosesnya, Polri bekerja sama dengan beberapa pihak Kepolisian Ceko, Polda Bali, dan Imigrasi. “Namun, memang prosesnya dulu belum mendapatkan hasil. Sampai kami mendapatkan informasi akurat dari Kepolisian Ceko tentang keberadaan terakhir mereka, sebelum ditangkap di Provinsi Bali,” katanya.
Untuk diketahui, Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buronan interpol karena masalah hukum di negara masing-masing. Keduanya masuk ke Indonesia dalam waktu berbeda, Cyril pada Juli 2019 dan Durina Maret 2020.
Editor: Rizki Audina/*