x

Maling Motor dan Makelar Penjual Hasil Curian Kompak Dibui, Penadahnya Diburu Polisi

3 minutes reading
Sunday, 20 Jun 2021 03:40 0 231 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Setidaknya masyarakat Tanjungmorawa bisa sedikit bernafas lega. Kekahwatiran mereka akan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bisa sedikit berkurang, setelah pihak kepolisian setempat berhasil meringkus seorang pelakunya bernama Dodi Prabowo.

Pemuda 20 tahun yang bermukim di Gang Masjid, Dusun V, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang itu diamankan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa, Jum’at siang, 18 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dia ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan polisi tak jauh dari kediamannya di Dusun V, Desa Tanjungbaru,  Kecamatan Tanjungmorawa.

Tapi ternyata Dodi tak seorang diri. Karena dalam waktu bersamaan, polisi juga berhasil meringkus Raja Krisna (22), warga Jalan Kampung Benar, Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), yang menjadi makelar penjual sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin didampingi Kanitreskrim, Iptu Oloan Jahoras Samosir menjelaskan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Jodi Firmansyah, penduduk Dusun I, Gang Rame, Desa Telagasari Tanjungmorawa ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No.LP/328/XII/SU/2020/RES DS/SEK TANJUNGMORAWA.

“Pencuriannya terjadi pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu sekitar pukul 21.30 WIB di Gang Masjid, Dusun V, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa. Sepeda motor yang dicuri Yamaha NMax BK 3119 MBD milik korban, Jodi Firmansyah,” terang Sawangin, Sabtu, 19 Juni 2021 kemarin.

Kasus pencurian itu, jelas Sawangin, berawal ketika korban datang ke rumah pacarnya, Indah Pratiwi di Gang Masjid, Dusun V, Desa Tanjungbaru. Dia memarkirkan sepeda motor di teras rumah pacarnya.

Saat sedang makan di dalam rumah, tiba-tiba korban mendengar suara berisik. Korban yang curiga, kemudian keluar. Alangkah terkejutnya korban, mendapati sepeda motornya sudah raib tanpa bekas. Dia sempat celingak-celinguk mencari sepeda motornya, tanya sana-sini, namun hasilnya nihil.

Tak mau sepeda motor kesayangannya hilang dicuri orang begitu saja, korban ke Polsek Tanjungmorawa, melaporkan kejadian yang dialaminya.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Enam bulan berselang, Jum’at (18/6), pukul 10.00 WIB, polisi mendapat titik terang. Pelakunya adalah Dodi Prabowo. Keberadaannya pun terdeteksi tak jauh dari rumahnya. Polisi bergerak dan pukul 14.00 WIB, polisi menangkap pelaku.

“Setelah menangkap pelaku, Dodi Prabowo, kita interogasi dan melakukan pengembangan ke Pantai Cermin. Karena dia menjual sepeda motornya dibantu pelaku Raja Krisna. Dan akhirnya setelah berkoordinasi dengan Polsek Pantai Cermin, pelaku Raja Krisna juga kita tangkap dua jam setelahnya,pukul 16.00 WIB di rumahnya,” beber Sawangin.

Dari keterangan pelaku, Raja Krisna,. Sepeda motor korban dijual seharga Rp5 juta kepada inisial J yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku, Raja Krisna mendapat bagian Rp200 ribu. Untuk penadahnya masih kita kejar,” sebut Sawangin.

Untuk tersangka, Dodi Prabowo, kata Sawangin lagi, ternyata juga sudah dua kali melakukan kasus pencurian, yakni pada Desember 2020, mencurian sepeda motor Honda Supra di Gang Elfiji, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa dan pada Januari 2021. Kala itu ia mencuri sepeda motor Honda Beat juga di Gang Elfiji, Dusun V, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa.

Penulis/Editor : Budi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x