BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap RM alias Cicak, pelaku pencurian spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi di tengah malam, disaat korbannya sedang tertidur pulas.
Pria 31 tahun warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Rantau Utara itu, diciduk setelah polisi mendapat informasi lokasi persembunyiannya di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan korban Lukman Situmorang ke kepolisian, yang mengaku kehilangan handphone, jam tangan dan uang tunai yang ditaksir kerugian mencapai Rp7 juta.
Diterangkan Rusdi, aksi pencurian yang menimpa korban terjadi pada Minggu 10 Juli 2023 lalu ketika korban dan anaknya berkunjung dan menginap di rumah kerabatnya bernama Jabinur Gultom di Jalan Kenanga, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi.
“Saat bangun tidur, korban panik karena HP Android Vivo Y17 yang digunakan anaknya tidak kelihatan lagi, dan korban sempat menduga HP tersebut tertinggal di rumah makan, namun, kecurigaan itu telah dicuri ketika korban mencari jam tangan merek AC serta dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp450.000 juga sudah raib. Setelah itu ia pun langsung membuat laporan polisi,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Menambahkan hal itu, Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, IptuArwin SH menyebutkan, atas laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku dan berhasil meringkusnya serta mengamankan barang bukti berupa jam tangan merek AC dan HP android yang belum sempat dijual tersangka
Diterangkan Arwin, kepada petugas, tersangka yang merupakan residivis itu mengaku beraksi menggasak harta benda korban melalui jendela.
“Modus operandi tersangka dengan cara mendongkel jendela dengan kayu broti hingga terbuka dan menggasak barang-barang yang berada ruang tamu didekat jendela dengan cara mengkaitnya setelah mengambil uangnya tersangka meninggalkan dompet korban di bawah jendela bagian luar,” ungkap Arwin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, atas kinerja pihak kepolisian tersebut, Jabinur Gultom, kerabat korban sekaligus saksi dalam kasus ini mengapresiasi Polres Labuhanbatu yang merespons cepat laporan mereka.
“Saya dalam hal ini merupakan bagian dari keluarga korban, sebagaimana rumah saya telah kemalingan dengan mendongkel jendela, dan berdasarkan laporan dari kami pihak kepolisian telah menangkap pelakunya, dan kami bagian dari korban mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi gerak cepat dari pada Satreskrim Polres Labuhanbatu,” ucapnya.
Selain ucapan terimakasih, Gultom juga mendoakan kebaikan kedepannya, dengan berharap Polres Labuhanbatu diberikan kekuatan dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Dan dalam kesempatan ini juga, saya mengucapkan terimakasih terkhusus kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, yang merupakan pemegang Komando sehingga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik”, pungkasnya.
Penulis : Aji
Editor : Ty