BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Mungkin tak berlebihan bila lokasi hiburan malam baik diskotek maupun karaoke dimana pun berada, selalu diasumsikan sebagai sarang peredaran narkoba.
Contohnya seperti pada Minggu malam, 7 Februari 2021 lalu ketika Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial RD. Belakangan diketahui, tersangka adalah seorang Manager di lokasi hiburan malam diskotek dan karaoke bernama Imbalo.
Pria 48 tahun penduduk Rantau Selatan itu dibekuk bersama tersangka lain berinisial AK (25) warga asal Provinsi Riau. Keduanya pun tak berkutik, setelah polisi turut menyita barang bukti 22 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di lokasi hiburan malam tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap setelah tim langsung di bawah pimpinannya dan Kanit Idik II, melakukan penyelidikan selama sepekan, sebagai tindak lanjut informasi yang menyebutkan sepak terjang RD sebagai pengedar ekstasi di Rantauprapat, khususnya ditempatnya bekerja.
Penyergapan dilakukan ketika RD yang tengah mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi saat berboncengan dengan tersangka AK, melintas di Jalan Binaraga
“Ketika itu tersangka berusaha kabur ketika akan ditangkap. Namun akhirnya kita berhasil mengamankan keduanya. Saat akan diperiksa, anggota melihat tersangka AK berusaha membuang sebuah bungkusan yang setelah diperiksa berisi 22 butir pil ekstasi berbentuk kapsul,” terang Martualesi kepada wartawan Selasa (9/2/2021).
Saat diinterogasi, tersangka RD mengaku sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp2,5 juta. Namun ia mengaku setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi dengan fee Rp.10.000 per butir. Sedangkan AK, merupakan kaki tangan RD.
Sedangkan kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari laki-laku berinisial U, warga Padangbulan, Rantauprapat.
“Dari keterangan RD dilakukan pengembangan kebandarnya berinisial U di Jalan Padangbulan. Namun U tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui penangkapan RD sehingga ia kabur. Tapi terhadap tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo,” terang AKP Martualesi
Selain ekstasi, turut pula disita barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone merek Sony Ericsson warna merah, sebuah android merek Oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments