x

Mantan Direktur BAIS Jadi Korban Mafia Tanah Anggota DPRD-Kadishub Depok

2 minutes reading
Saturday, 8 Jan 2022 12:14 0 298 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik Tipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma.

Selain kedua pejabat itu, polisi juga turut menetapkan 2 tersangka lain terkait kasus mafia tanah dengan korban mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily.

“Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen H Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Dijelaskan Andi, laporan Emack Syadzily itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pensiunan jenderal TNI itu membuat LP pada 8 Juli 2020 silam.

Dilansir dari detik.com, dalam kasus ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan keempatnya sudah diperiksa. Mereka sudah diperiksa sebagai tersangka.

Sudah dinyatakan tersangka. Sudah (diperiksa) sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Namun Ramadhan menyebut para tersangka mafia tanah itu belum ditahan polisi. Menurutnya, penyidik pasti memiliki alasan untuk tidak menahan Eko Herwiyanto dkk.

“Empat tadi belum dilakukan penahanan. Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Tentu penyidik mempunyai alasan tertentu ya,” tuturnya.

Peran Tersangka

Terkait kasus ini, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian sebelumnya telah menjelaskan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat. Andi mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.

Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti,” katanya.

“Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai TPU. Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack,” pungkas Andi.

Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x