BICARAINDONESIA-Langkat : Aktivitas galian C yang diduga ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara membuat masyarakat sekitar resah. Berbagai pihak pun mulai menyoroti kondisi tersebut.
Direktur LBH Formapera, Arfan, SH secara tegas melontarkan kecaman. Selain akibat pembiaran, ia menilai adanya ‘main mata’ antara para pelaku dengan instansi terkait yang berwenang dalam mengurusi pertambangan.
“Jelas bukan sebatas obral izin tambang, tapi jelas ketika terjadi pembiaran maraknya galian C ilegal ini, aparat penegak hukum bisa saja sengaja tutup mata atau memang matanya sengaja ditutup,” tegas Arfan saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).
Kata Arfan, maraknya galian C ilegal ataupun baik tak berizin atau pun praktik menambang di luar radius yang terjadi di Langkat, bukan kali ini saja terjadi.
“Kasus ini merupakan kasus klasik yang sudah berulangkali terjadi. Kalau istilah kita tindak cantik sebentar, begitu tidak lagi menjadi sorotan, aktivitas ini secara perlahan kembali berlangsung. Ketika sudah menjamur baru disoroti atau ditindak lagi, ya begitu begitu saja terus,” sesalnya.
Harusnya, lanjut praktisi hukum ini, jika memang semua pihak yang berwenang serius dalam memberantas galian C ilegal ataupun liar, sangat mudah dilakukan.
“Hal ini kembali lagi kepada niat aparat penegak hukum (APH), pemerintah setempat atau dari pihak terkait lainnya. Jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, dampaknya sangat besar di kemudian hari,” ujar Arfan.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini kembali mengatakan, praktik galian C ilegal jelas bukan hanya merugikan negara, namun masalah yang paling serius adalah kerusakan alam.
“Dalam hal ini siapa yang paling terancam, jelas masyarakat sekitar yang bakal terkena musibah. Kita tidak usah berbicara tentang misalnya bencana yang mengancam setiap saat akibat rusaknya alam atau tanggul yang terancam hancur dan dikhawatirkan memicu banjir, hadirnya galian C di sekitar masyarakat saja sudah sangat merugikan. Masyarakat menghirup debu setiap truk galian melintas. Belum lagi jalanan yang cepat rusak karena over tonase. Apa ini tidak dipikirkan pemerintah Langkat,” kecamnya.
Ia juga meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum di Sumut, bisa menindak atau mencopot jajarannya di Langkat jika tidak peka terhadap persoalan praktik galian C yang terindikasi ilegal ini.
“Gampang sebenarnya kalau pimpinan APH mau berbuat. Patokannya adalah laporan dan keresahan masyarakat. Selidiki, cek ke lapangan. Kalau memang aparat mau mendengarkan aspirasi. Kan begitu,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten Langkat, khususnya yang bermukim di Kecamatan Wampu atau tepatnya disekitar tanggul Sei Wampu, kini hidup dengan diliputi keresahan dan membuat cemas.
Meski berulangkali dikritisi warga dan elemen masyarakat, galian c yang diduga ilegal itu justru semakin merajalela.
“Beberapa tahun belakangan, aktivitas galian C yang diduga ilegal, semakin merajalela. Mobilisasi pengangkutan materialnya melintas di atas tanggul Sei Wampu.Sudah makin parah galian C di sini. Kalau dibiarkan terus-terusan seperti ini, tanggul ini (Sei Wampu) bisa pecah. Bencana banjir pun gak akan bisa terelakkan lagi. Dah pernah kemarin dihentikan, tapi kok lanjut lagi pengerukannya,” gerutu warga sekitarm
Warga juga menyebutkan jika galian C yang diduga ilegal itu dikelola oleh warga Pasar I Gohor berinisial H alias Her dan NR. Bahkan tingkah kedunya yang terkesan kebal hukum, dari hari ke hari semakin menjadi-jadi. Meski kerusakan lingkungan kian parah, namun aktivitas pengerukan material tanah di sana masih saja berlanjut.
Ditambahkan warga, sebelum ada galian tersebut, tanggul Sei Wampu tingginya sama dengan tinggi rel PT KAI yang tak jauh dari lokasi galian. Tapi sekarang, penahan debit air aliran sungai itu berada persis di bawah lintasan kereta api.
Penulis/Editor : Ty