BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kini ditahan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Sebelumnya, KPK sempat melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemputpaksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan. KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif.
Tim KPK pun melakukan penggeledahan. Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming.
Mardani Maming, mengaku dirinya tidak kabur. Ia mengatakan bahwa dirinya ziarah.
“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo,”ujar Maming, dikutip dari Kompas, Jumat (29/7/2022).
Maming menjelaskan, melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukumnya, ia telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ia akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.
Setelah putusan sidang selesai pada Rabu (27/7/2022), Maming pun menepati janji yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum tersebut.
“Setelah itu, (saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir” kata Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Maming juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
No Comments