BICARAINDONESIA-Medan : Terjadi kekosongan jabatan di 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut). Hal itu karena masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut periode 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2023 kemarin.
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 556 ayat 3, pengawasan di tingkat kabupaten/kota di ambil alih oleh Bawaslu Provinsi.
“Kemudian, juga di-back up oleh seluruh Panwascam se-Sumut,” kata Aswin, dikutip Rabu (16/8/2023).
Meski mengalami kesulitan dalam menjalani tugas pengawasan, Aswin menyebut bahwa pihaknya akan melibatkan Panwascam.
“Memang dengan jumlah 33 Kabupaten/Kota se-Sumut ini agak menyulitkan. Namun, dengan terlibatnya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan, insyaallah untuk sementara dapat diantisipasi,” ungkapnya.
Lehih lanjut, Aswin mengatakan bahwa 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Kemudian, berkordinasi dengan Bawaslu Sumut.
“Sekretariat setiap kabupaten/kota tetap menjalankan tupoksinya dalam fungsi administrasi penyelenggara,” ujarnya.
Namun, saat ini belum ada kejelasan kapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 terpilih, diumumkan atau disampaikan kepada publik. Termasuk jadwal pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih nantinya.
“Belum pasti. Insyaallah dalam waktu dekat,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*