x

Masa Jabatan Berakhir, Tugas 33 Bawaslu Kabupaten/Kota Diambil Alih Provinsi

1 minutes reading
Wednesday, 16 Aug 2023 16:12 0 314 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Terjadi kekosongan jabatan di 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut). Hal itu karena masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut periode 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2023 kemarin.

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 556 ayat 3, pengawasan di tingkat kabupaten/kota di ambil alih oleh Bawaslu Provinsi.

“Kemudian, juga di-back up oleh seluruh Panwascam se-Sumut,” kata Aswin, dikutip Rabu (16/8/2023).

Meski mengalami kesulitan dalam menjalani tugas pengawasan, Aswin menyebut bahwa pihaknya akan melibatkan Panwascam.

“Memang dengan jumlah 33 Kabupaten/Kota se-Sumut ini agak menyulitkan. Namun, dengan terlibatnya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan, insyaallah untuk sementara dapat diantisipasi,” ungkapnya.

Lehih lanjut, Aswin mengatakan bahwa 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Kemudian, berkordinasi dengan Bawaslu Sumut.

“Sekretariat setiap kabupaten/kota tetap menjalankan tupoksinya dalam fungsi administrasi penyelenggara,” ujarnya.

Namun, saat ini belum ada kejelasan kapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 terpilih, diumumkan atau disampaikan kepada publik. Termasuk jadwal pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih nantinya.

“Belum pasti. Insyaallah dalam waktu dekat,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x