x

Masih Memuat Hukuman Mati, Komnas HAM Soroti RKUHP Terbaru

2 minutes reading
Monday, 5 Dec 2022 12:49 0 250 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi terbaru (30 November 2022). Pasalnya, RKUHP tersebut masih memuat pidana hukuman mati.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah. “RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif dalam upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana,” kata Anis Hidayah di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Pidana hukuman mati sebagai pidana alternatif itu tertuang dalam Pasal 67 dan 98. Komnas HAM menilai, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tidak hanya itu, Komnas HAM menilai hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Karena hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).

Namun, Komnas HAM tetap memberikan catatan kemajuan dalam RKUHP, yang mana hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok, tetapi hukuman yang bersifat khusus untuk pidana tertentu. Termasuk pula memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, sesuai prinsip HAM, hukuman mati harus dihapuskan. Jika RKUHP yang disusun ingin membuat efek jera, ada banyak cara selain hukuman mati.

Menurut Atnike, di berbagai negara, upaya penghapusan hukuman mati menyangkut berbagai aspek. Di antaranya ialah sosiologis, kultural, dan juga politik yang tidak mudah untuk diputuskan.

Meskipun begitu, Komnas HAM tetap menyambut baik RKUHP versi terbaru. Karena masih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pidana hukuman mati dan tidak menjadikannya sebagai pidana pokok.

“Kita harus terus memperbaiki hukum pidana agar makin maju terutama dalam jaminan hak asasi manusia,” ujarnya.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x