x

Masyarakat Mengadu, Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Residivis Pengedar Sabu

2 minutes reading
Friday, 14 Jul 2023 16:25 0 360 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, meringkus dua pengedar sabu. Kedua pelaku diringkus berkat pengaduan masyarakat yang resah atas kelakuan mereka dengan menjual barang haram seputaran dilingkungannya.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku adalah PP alias WK (30), warga Puri Blok C, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara dan IJ alias Baim (32), warga Perumahan Padang Pasir, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Suanturi menjelaskan, begitu mendapat informasi, ia bersama Kanit Idik II Narkoba Ipda Sarwedi Manurung dan team Opsnal melakukan penyelidikan.

Setelah mengenali ciri-ciri target, tim langsung menyusun skema under cover buy, hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk.

“Pada 6 Juli 2023, kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria terduga pelaku narkoba. Dari dua tempat berbeda yakni PP alias WK (30) dan IJ alias Baim (32),” ungkap Roberto yang didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin, SH kepada wartawan, Jumat (14/7/2023),

Selain tersangka, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.

“Dari tersangka PP alias WK, kami sita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip berukuran kecil, 2 HP Android, Timbangan Elektrik dan uang tunai senilai Rp2.240.000 hasil penjualan sabu,” rincu Kasat.

Sedangkan dari tersangka IJ alias Baim, sambung AKP Roberto, pihaknya berhasil menyita HP berisi percakapan transaksi narkoba antara PP dan dirinya serta beberapa chat lain yang juga berisi tentang transaksi narkoba.

“Tersangka PP kita amankan dikediamannya di Perumahan Puri Blok C dan tersangka IJ alias Baim kita amankan di kompleks perumahan Padang Pasir Indak Kelurahan Urung Kompas,” terangnya.

Lebih jauh Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu menjelaskan bahwa tersangka PP alias WK dan tersangka IJ alias BaimĀ  merupakan residivis dalam perkara yang sama.

“Tersangka WK dihukum pada tahun 2015 dengan vonis 2 tahun penjara, sedangkan tersangka Baim dihukum pada tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.

“Kami juga selalu mengimbau kepada seluruh warga, apabila ada yang melihat dan mendengar peredaran narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798,” pesannya.

Sementara, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Ty

 

LAINNYA
x