BICARAINDONESIA-Jakarta : Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah rencananya akan dihapus Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebelumnya Kemendag mengatur HET minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan itu, minyak goreng curah juga masih dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).
“Minyak curah akan kami tidak regulasi lagi di peraturan yang baru. Jadi yang akan diregulasi hanya untuk Minyakita,” ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto dalam Rapat Koordinasi Inflasi disiarkan melalui YouTube Kemendag RI, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan catatan Kemendag, harga minyak goreng curah sudah melampaui HET, yakni Rp 15.903 per liter atau naik 0,39% dari pekan lalu. Untuk Minyakita naik 0,71% menjadi Rp 16.278/liter.
“Namun demikian yang menjadi catatan memang harga minyak goreng curah dan Minyakita kita aturan di Permendag 49 Tahun 2022 ditetapkan Rp 14.000 per liter baik curah dan Minyakita sudah melampaui HET,” kata dia.
Harga Minyakita akan dinaikkan menjadi Rp 15.700/liter. Regulasi rancangan peraturan HET Minyakita yang baru saat ini telah selesai harmonisasi di Kemenkumham dan tengah menunggu surat selesai serta persetujuan presiden untuk selanjutnya dapat diundangkan.