x

Mau Jadi Panwascam di Labuhanbatu? Ini Syaratnya…

3 minutes reading
Friday, 16 Sep 2022 16:21 0 430 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut mengumumkan syarat-syarat calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Berbagai persyaratan yang diperlukan bagi pelamar Panwaslu itu pun, telah diumumkan secara terbuka sejak tanggal 15 hingga 21 September 2022 mendatang.

Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe menjelaskan, tahapan sosialisasi perekrutan Panwaslu 9 Kecamatan se-Labuhanbatu tersebut telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu. Sementara, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, dimulai sejak tanggal 21 hingga 27 September 2022.

“Formulir berkas pendaftaran dapat diambil ke Sekretariat Bawaslu Labuhanbatu jalan Aektapa A, Bakaranbatu atau dapat diunduh di laman media sosial Bawaslu Labuhanbatu,” ujar Makmur Jum’at malam (16/9/2022).

Kendati demikian, sambungnya, jika sampai tanggal yang ditentukan pihaknya belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Lebih jauh dipaparkan Makmur, adapun persyaratan calon anggota Panwaslu kecamatan yakni, warga Negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilihan

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilihan.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih serta bersedia bekerja penuh waktu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Selain diumumkan melalui website media sosial, kita juga sudah menempelkan pengumumannya di kantor Camat beserta kelompok masyarakat dan juga penyandang disabilitas di Labuhanbatu,” papar Makmur.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x