BICARAINDONESIA-Jakarta : Belum disahutinya aspirasi masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara terkait plasma di lahan HGU PT Rendi Permata Raya (RPR), akhirnya melambung ke pusat.
Lewat Madina Care Institute (MCI), masyarakat mengadukan masalah tersebut ke Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP).
Dikonfirmasi kru Bicaraindonesia, Selasa (28/3/2023), perwakilan MCI, Wadih Alrasyid mengungkapkan, sedikitnya ada 5 poin yang mereka laporkan. Diantaranya :
1. Kami menilai Pemkab tidak mampu menyelesaikan persoalan plasma untuk masyarakat Singkuang I. Untuk itu kami meminta KSP dalam hal ini Deputi II selaku leading sektor terhadap permasalahan rakyat yang tak mampu diselesaikan Pemkab dapat mengambil alih demi meminimalisir konflik dan kerugian yang ditimbulkan.
2. Terlalu banyak kepentingan oknum sehingga permasalahan ini tak kunjung selesai. Oleh karena itu kami mengadu ke KSP sehingga menjadi atensi Nasional.
3. Dugaan permufakatan jahat dimana ada upaya membangun plasma diluar daripada lokasi HGU yang sudah ditentukan.
4. Perbedaan perlakuan antara PT Rendi Permata Raya dan perusahaan lain yang sudah memenuhi kewajiban. Sehingga dapat menjadi embrio konflik di masyarakat.
5. Bupati harus segera keluarkan Stanvas hingga kewajiban mereka terhadap masyarakat ditunaikan sepenuhnya.
“Plasma PT Rendi yang sudah berlarut-larut ini kita adukan ke Kantor Staf Presiden karena KSP adalah Rumah Terakhir pengaduan masyarakat. Jadi kita berharap aduan ini segera mengarah ke solusi yang baik untuk masyarakat,” ungkap Wadih.
Ia juga menilai, ada perbedaan perlakuan antara PT Rendi dengan perusahaan lain yang ada disana. Sebab sudah belasan tahun plasma PT Rendi tak kunjung terwujud.
“PT Rendi ini seperti lebih istimewa dari perusahaan lain yang ada di Madina, perusahaan milik orang sekelas Tomy Winata pun masih patuh terhadap aturan. Kok bisa PT Rendi ini terus jalan tanpa memenuhi kewajiban,“ kata Wadih
Madina Care Institute menilai, dari beberapa kali rapat dengan Pemkab, terkesan hanya untuk mengakomodir kepentingan PT Rendi semata.
“Bagaimana mungkin perusahaan membangun plasma dari luar HGU?. Inikan permufakatan jahat. Yang dimaksud lahan plasma 20% itu ya 20% dari luas HGU yang diberikan, bukan malah mencari lahan baru lagi. Kalau seperti ini berarti hanya mengakomodir kemauan perusahaan,” sesalnya.
Dalam pertemuan itu kata Wadih, Tenaga Ahli Kedeputian II Sahat Lumbanraja merespons dengan baik aduan yang disampaikan Madina Care.
“Aduan ini kita terima, sebagaimana perintah Pak Moeldoko Kantor Staf Presiden merupakan rumah terakhir pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Sudah banyak aduan yang kita terima dan selesai,” pungkasnya.
Penulis : Napi
Editor : Yudis