BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Negeri Surabya menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara terhadap Medina Zein, terdakwa perkara penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar. Medina terbukti melanggar perlindungan konsumen.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Ugik Ramantyo, jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023).
Mendengar tuntutan itu, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan yang merupakan pengacara Medina mengaku akan menjawab tuntutan dalam nota keberatan pekan depan. Sebab, kliennya telah berdamai dan memberikan ganti rugi kepada Uci Flowdea selaku korban.
“Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp 1,5 miliar sebagai ganti ruginya,” kata Haris usai persidangan.
Kasus itu bermula pada 28 Juli 2021, saat Medina Susani alias Medina Zein menawarkan tas ‘hype’ merek Hermes kepada korban, yaitu Uci Flowdea. Saat itu, Uci sedang berada di rumah Medina, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya. Penawaran itu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.