BICARAINDONESIA-Jakarta : Maraknya korupsi di sejumlah proyek strategis nasional (PSN) saat ini mencerminkan tidak adanya moral pemimpin yang berintegritas mengedepankan sikap anti Korupsi.
Korupsi adalah kejahatan luarbiasa sekaligus masuk kategori pelanggaran Ham berat karena telah merampok hak-hak ekosob rakyat miskin.
Korupsi berjamaah dan sistemik di Kementerian Komunikasi dan Informasi,Kementerian Pertanian,Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan dan lainnya wajib hukumnya diusut tuntas dan diproses hukum juga secara masif dan sistemik.
Parahnya lagi para Pejabat di Negara ini tidak pernah jera. Salah satu dugaan tindak pidana korupsi yang perlu diusut tuntas dan diproses hukum seperti proyek BTS adalah proyek-proyek di TVRI.
Setidaknya ada 3 proyek besar di TVRI yang wajib diusut tuntas dan diproses secara hukum yakni :
1. Proyek Pengadaan Pemancar Digital untuk 17 lokasi dengan penyelia PT Revalindo Agung Pratama dengan nilai proyek sebesar Rp47.382.131.550 tahun anggaran 2022.
2. Proyek Pengadaan OB Van untuk Stasiun Daerah sebanyak 7 unit dengan penyelia PT Bhineka Dwi Persada senilai Rp l44.500.011.000.
3. Proyek Pengadaan News Van sebanyak 5 unit dengan penyelia PT Bhineka Dwi Persada senilai Rp21.700.796.569.
Terpanggil nurani untuk menyelamatkan uang negara maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) sedang melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti untuk segera :
1. Melaporkan resmi ke KPK RI dan/atau Kejaksaan Agung RI untuk segera dilidik dan diproses hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berjamaah di TVRI.
2. Mengajak Solidaritas Pers, Tokoh Agama dan Penggiat Anti Korupsi untuk mendukung total KPK RI dan/atau Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas dan memproses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek-proyek strategis nasional di TVRI.
“Jika terbukti, maka kami mendesak Presiden Jokowi copot Direktur Utama dan Komisaris Utama TVRI. Ayo GERAK INDONESIA (Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia)!” tegas Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA. **