x

Melalui UpsKilling, Petugas P2TL PLN ULP Kuala Siap Tertibkan Pemakaian Tenaga Listrik

4 minutes reading
Monday, 5 Sep 2022 16:36 0 347 admin

BICARAINDONESIA-Kuala : Sebagai upaya meningkatkan kompetensi serta pemahaman petugas pelaksana Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai melalui Unit Layanan Pelaggan (ULP) Kuala, menggelar kegiatan UpsKilling Petugas Pelaksana P2TL di Aula Rapat PLN ULP Kuala yang beralamat di Jalan Binjai-Kuala Kelurahan Bela Rakyat Kec Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (5/9/2022).

Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Hal tersebut mengacu dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.

“PLN UP3 Binjai melalui ULP Kuala memang secara rutin atau khusus melaksanakan kegiatan P2TL. Hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, dan sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan menekan nilai susut energi,” ujar Manager PLN UP3 Binjai, Ariadi Wisnu Sukendar melalui Manager PLN ULP Maulana BilQisthi Harahap.

Maulana juga menyampaikan UpsKilling yang kita laksanakan untuk me-refresh kembali para petugas pelaksana yang melakukan penertiban khususnya wilayah Kuala agar lebih meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan PLN.

“Kegiatan ini juga bukan semata-mata mencari kesalahan pelanggan dalam penggunaan listrik. Namun hal ini agar pelanggan dalam pemanfaatan listrik sebagaimana hak dan kewajibannya,” terangnya.

Ditambahkan Maulana, PLN juga memiliki kewajiban memastikan kualitas pasokan listrik yang baik bagi pelanggan dan memastikan kualitasnya baik mutu tegangan hingga konstruksi penyambungan.

“Namun di situasi menjelang musim penghujan seperti ini, PLN juga mengingat masyarakat agar jangan salah memanfaatkan energi listrik sehingga sampai berpotensi terjadi kebakaran akibat sambungan ilegal tersebut itu adalah konsen kami,” ujarnya.

Menambahkan hal itu, Supervisor Transaksi Energi Listrik PLN ULP Kuala, Muhammad Ikhsan Arianto mengungkapkan, petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat atau petugas-petugas PLN.

Tugas-Tugas Meliputi:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.
3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL.

Kewenangan Pelaksana Lapangan P2TL:
1. Melakukan pemutusan sementara atas STL atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
2. Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.
3. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

Empat Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, yaitu:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.

Sanksi pada Pelanggan atau Non-pelanggan jika ditemukan terjadinya pelanggaran pemakaian tenaga listrik?
1. Jika pelanggaran dilakukan oleh pelanggan akan dikenakan sanksi berupa:
a. Pemutusan Sementara;
b. Pembongkaran Rampung;
c. Pembayaran Tagihan Susulan;
d. Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.
2. Bukan Pelanggan yang terkena P2TL dikenakan sanksi berupa :
a. Pembongkaran Rampung;
b. Pembayaran TS4;
c. Pembayaran Biaya P2TL lainnya.

Dengan besarnya resiko dan ada sanksi pembayaran tagihan susulan jika terdapat dan ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, Ikhsan mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika masyarakat akan membeli rumah atau menghuni sebuah rumah bangunan, dipersilahkan melapor kepada pihak PLN untuk dapat membantu melakukan pemeriksaan kondisi alat ukur dan tagihan rekening listrik.

“Agar dapat menjaga kWh meter yang terpasang dirumah atau persil Pelanggan dan segera melaporkan kepada pihak PLN jika terjadi kelainan ataupun gangguan,” sebutnya.

Iksan juga menegaskan, dengan cara dan dalih apa pun dilarang membuka merusak atau mengubah alat pengukur dan pembatas milik PLN baik yang dilakukan oleh Pelanggan atau pihak lain. Juga tidak memindahkan peralatan listrik atau alat ukur milik PLN tanpa Izin dari PLN.

Kemudian, pastikan juga nama dan alamat kWh meter yang terpasang sesuai dengan data milik PLN. Jika pelanggan menemulan yang tidak sesuai nama dan alamat pada rekening listrik, agar melapor ke PLN terdekat.

“Jika masyarakat mengalami masalah kelistrikan bisa langsung hubungi Call Centre 123 atau Manfaatkan fitur yang sangat mudah lewat aplikasi PLN Mobile, yang dapat didownload dari Android, dan dapat juga menghubungi call centre 123 melalui PLN Mobike bisa chat, atau telp dengan paket data,” tutup Ikhsan.

Penulis/Editor : MBH

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x