x

Melarikan Diri, Mas Bechi Ditetapkan Sebagai Buronan Kepolisian Polda Jawa Timur

2 minutes reading
Wednesday, 6 Jul 2022 20:57 0 203 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jombang : Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi telah ditetapkan sebagai buronan Kepolisian Polda Jawa Timur, terkait kasus pencabulan seorang santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Senin (5/7/2022) kemarin.

Putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar ini, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun melarikan diri saat akan ditangkap, hingga akhirnya Polda Jawa Timur memasukkannya sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersebut sesuai surat dengan nomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.

Mas Bechi ditetapkan sebagai buronan polisi berdasar pada adanya laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.

Lalu Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.

Kemudian, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang pada tahun 2019 lalu atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Dugaan pencabulan disinyalir dilakukan oleh Mas Bechi saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin Mas Bechi.

Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, lantas melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Berdasarkan SPDP, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

Penulis / Editor : @-red/Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x