BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Suasana mendadak tegang dan ricuh saat tersangka berinisial JT alias Jani (65) menyerang dan berupaya merebut senjata laras panjang penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, JT alias Jani yang merupakan tersangka perampasan tanah, marah dan bertindak nekad karena dia tidak terima dan marah saat akan dibawa dari kediamannya di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Saat diamankan dilokasi dan akan dibawa petugas tersangka JT serta keluarga melakukan perlawanan, dan saat keributan itu berlangsung tersangka JT berusaha merampas senjata api dari Briptu Toni Tarigan, sedangkan anak tersangka, DT alias David (47) memukul bagian wajah Bripka Asdianto, dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok namun berhasil menghindar,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin SH, bersama Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK, Jum’at (21/7/2023).
Selain itu, lanjut Arwin, istri JT, T Br S (60) dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa tersangka JT. Bahkan AT alias Agus (43) juga anak tersangka berusaha mengejar petugas menggunakan senjata tajam, meski bisa dihalau petugas yang lain dan berusaha menenangkan pihak keluarga tersangka
Kemudian, ketika petugas kepolisian berusaha menenangkan mereka, tersangka JT tiba-tiba kembali menyerang petugas menggunakan pisau egrek sawit, hingga melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandung tersangka.
Melihat setuasi tidak kondusif, tambah, Iptu Arwin, 5 orang petugas yang mengalami luka dan mobil juga dirusak, memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan tersangka JT serta Keluarganya karena situasinya tidak kondusif, dan petugas kembali ke komando membuat Laporan pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.
“Petugas kembali ke Mapolres untuk membuat laporan atas penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya,” ungkap Iptu Arwin,
Sementara, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, mendapat keterangan dari anggotanya yang diserang keluarga tersangka JT dan secara resmi telah dilaporkan, ia sudah memerintahkan petugas untuk menindaklanjutinya.
“Berdasarkan atas laporan yang ada penyidik menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyian m berbeda di Labuhanbatu dan Kabupaten Deliserdang dan terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas,” papar AKP Rusdi.
Adapun lima pelaku yang berhasil diringkus yakni, Jani tambak, Terpetua Sianturi, Agus Tambak, David tambak, dan Ganda Rajagukguk
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Ty