x

Melawan saat Hendak Disetubuhi, Siswi di Sumut Dibunuh

2 minutes reading
Thursday, 1 Sep 2022 03:08 0 194 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang pria pelaku pembunuhan terhadap siswi SMA yang mayatnya ditemukan membusuk di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Pelaku I alias Madan (37) merupakan paman korban.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan notif pelaku membunuh korban.

“Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban,” kata Agus, melansir Digtara, Kamis (1/9/2022).

Agus mengatakan, peristiwa terjadi pada Ahad (31/7/2022). Selama ini, korban dan pelaku tinggal bersama di rumah milik kakeknya di Kota Tebing Tinggi.

Sekitar pukul 20:00 WIB, kata Agus, pelaku menyuruh korban mengantarkan uang ke rumah saudaranya. Korban pun menurutinya dan berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya.

Korban tidak sadar telah dibuntuti pelaku. Tiba-tiba dari arah belakang korban terkejut dipanggil pelaku. Namun korban tidak curiga saat pelaku mendekatinya.

“Pelaku lalu memiting tubuh korban dan menyeretnya ke sebuah lahan kosong. Di situ pelaku berusaha menyetubuhi korban,”ujarnya.

Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Korban yang kehabisan nafas akhirnya meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku meletakan jasad korban di semak-semak dan menutupnya dengan daun pisang. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.

“Pelaku sempat balik ke rumah dan berkeliaran di sekitar lingkungan beberapa hari sebelum kabur keluar kota,” terang dia.

Lalu, pada Senin (22/8/2022), jasad korban akhirnya ditemukan oleh seorang pencari rumput.

Mendengar hal itu pelaku melarikan diri. Bahkan sebelum kabur pelaku sempat mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Dengan sepeda motor itu pelaku pergi ke Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x