x

Menag Minta Malam Takbiran Dilakukan Secara Terbatas

2 minutes reading
Thursday, 6 May 2021 10:36 0 206 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kegiatan malam takbiran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 akan dilakukan secara terbatas. Hal ini berdasarkan panduan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Malam takbiran, ditegaskan Menag Yaqut dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Pertama, malam takbiran harus dilakukan secara terbatas dengan maksimal keterisian orang 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Selain itu, malam takbiran di dalam masjid dan musala tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kedua, Menag Yaqut meniadakan kegiatan takbiran keliling di masa pandemi Covid-19. Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi terjadinya kerummunan.

“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,” kata Menag.

Menag Yaqut kuga menyarankan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual.

“Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” katanya.

Yaqut mengimbau, dalam aturan tersebut, daerah yang berada di zona merah dan zona oranye agar melakukan ibadah shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Sedangkan daerah yang berada di zona hijau dan kuning boleh menggelar aktivitas Shalat Ied di masjid atau lapangan terbuka.

Bagi daerah yang ingin menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib melakukan korrdinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Jajaran Kementerian Agama diimbau Menag untuk mensosialisasikan atas diterbitkannya panduan terkait Shalat Idul Fitri di masa pandemik Covid-19.

“Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x