x

Menag Usulkan Ongkos Haji 2022 Naik, Cholil Nafis: Saya Setuju Sesuai Biaya Riil tanpa Subsidi

2 minutes reading
Friday, 18 Feb 2022 07:53 0 208 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta. Hal ini juga disetujui oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis.

“Saya setuju biaya haji sesuai dengan biaya riil tanpa subsidi sama sekali,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari detik (18/2/2022).

Biaya haji tahun-tahun sebelumnya, dikatakan Cholil Nafis disubsidi hampir 50 persen. Menurutnya hal ini tidak baik dan berbahaya.

“Karena seperti tahun-tahun sebelumnya yang disubsidi itu hampir 50 persen. Seperti bayar Rp 36 juta, padahal biaya riilnya Rp 67 juta. Ini tidak baik dan bahaya,” kata Cholil.

Ia menjelaskan dana subsidi diambil dari hasil pengelolaan badan pengelolaan keuangan haji (BPHK) dan pengembangan dana waiting list jemaah haji. Menurutnya jika hal ini terus dilakukan maka akan menjadi masalah untuk keuangan haji.

“Pertama, uang subsidi itu dari hasil pengelolaan BPKH yang sulit untuk dicapainya. Kedua, maka ia akan mengambil dari pengembangan dana waiting list bahkan uang pokok calon jemaah haji,” ungkapnya.

“Jika ini terus menerus menggerus uang haji maka pasti tidak halal dan akan menjadi masalah bagi keuangan haji. Disamping itu memang haji itu bagi yang mampu. Jadi tak perlu disubsidi,” tambahnya.

Cholil menyebut biaya haji perlu disesuaikan dengan biaya riil. Dia menilai jumlah ini dapat lebih dari Rp 45 Juta.

“Perlu disesuaikan dengan biaya riil. Saya yakin itu (Rp 45 Juta) belum biaya sampe biaya riilnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta. Usulan biaya haji Rp 45 juta ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Usulan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (17/2/2022) kemarin. Menag Yaqut menghadiri rapat secara virtual.

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah,” kata Menag dalam rapat dengan Komisi VIII DPR itu.

Adapun biaya sebesar Rp 45 juta tersebut akan digunakan untuk keperluan para jemaah dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih):

1. Biaya penerbangan

2. Biaya hidup (living cost)

3. Sebagian biaya di Makkah dan Madinah

4. Biaya visa

5. Biaya PCR di Arab Saudi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x