BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah melakukan pemungutan suara sebanyak tiga kali, Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2023-2028.
Dikutip dari detikcom, pemungutan suara yang berlangsung di Gedung MK, Rabu (15/3/2023), itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Pada pemungutan suara pertama dan kedua, perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat imbang. Keduanya memperoleh 4 suara dengan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Kemudian, dilanjutkan pemungutan suara ketiga dengan hasil Anwar Usman memperoleh 5 suara dan Arief Hidayat 4 suara. Maka dengan begitu, Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi menggelar pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemungutan suara dilakukan usai musyawarah tidak menemui kesepakatan.
Sembilan hakim konstitusi hadir dalam pemungutan suara tersebut. Di antaranya ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Ada pula Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Anwar selaku pemimpin sidang.
Untuk diketahui, MK telah menggelar rapat pleno hakim secara tertutup pada pukul 11.00 WIB. Dalam rapat pleno tersebut, dilakukan musyawarah. Namun musyawarah tersebut tidak menemukan kesepakatan sehingga dilakukan pemungutan suara. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Editor: Rizki Audina/*