x

Menang Praperadilan hingga Status Tersangka Gugur, KPK Tetap akan Periksa Sahbirin Noor

2 minutes reading
Saturday, 16 Nov 2024 00:07 0 321 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menegaskan, akan terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) meski Sahbirin Noor atau Paman Birin selaku Gubernur Kalsel saat itu, menang praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya. Tidak sebagai tersangka, KPK akan memeriksa Sahbirin sebagai saksi.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka terhadap Sahbirin. KPK akan menentukan sikap setelah salinan itu diterima.

“Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum menerima risalah putusan praperadilan, tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu. Ya, saya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum, menanyakan apakah sudah terima? sampai dengan saat ini risalah tersebut belum diterima,” kata Tessa, Jumat (15/11/2024).

Pihaknya, kata Tessa !kan memeriksa Sahbirin sebagai saksi untuk tersangka lain yang sudah dijerat dalam kasus ini. Sahbirin akan diperiksa dalam waktu dekat.

“Tentunya, KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan, dan itu kita tunggu saja. Insyaallah tidak dalam waktu yang lama,” ujar Tessa.

Sebelumnya diberitakan, permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin, diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Maka status tersangka Paman Birin kini resmi dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, menyatakan, penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x