x

Menang Telak, Permohonan AFP Law Firm Di Badan Arbitarse Nasional Indonesia Dikabulkan Seluruhnya

2 minutes reading
Friday, 20 Dec 2024 10:35 0 82 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Jakarta: Permohonan PT. Angkasa Pura Logistik (APL) terhadap PT. World Trans dalam perkara nomor 47043/VII/ARB-BANI/2024, resmi dikabulkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Atas putusan itu, Arbiter Tunggal memutuskan bahwa PT. World Trans harus membayar ganti rugi kepada PT. Angkasa Pura Logistik atas kerugian yang dialami.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di BANI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Kuasa hukum PT. Angkasa Pura Logistik, Ahmad Fatoni dari AFP Law Firm, menyambut baik putusan ini.

“Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan sepenuhnya. Arbiter memutuskan bahwa termohon, PT. World Trans, telah melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada klien kami,” ujar Ahmad Fatoni, pengacara sekaligus politisi terkemuka.

Fatoni menambahkan, kemenangan ini menjadi catatan prestasi baru bagi AFP Law Firm, yang telah berulang kali sukses memenangkan perkara untuk PT. Angkasa Pura Logistik.

“Putusan ini tidak hanya menguntungkan klien kami, tetapi juga memberikan dampak positif pada potensi pendapatan negara. Sebagai anak usaha BUMN, keberhasilan PT. Angkasa Pura Logistik dalam perkara ini membuka peluang pemasukan negara melalui pembayaran ganti rugi oleh PT. World Trans,” jelasnya.

Menurut Fatoni, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan penuh tim legal PT. Angkasa Pura Logistik, termasuk Division Head Agyl Chandra Kusuma Feryne, yang aktif berkoordinasi dan menyediakan data pendukung selama proses persidangan.

“Kerja sama tim ini menjadi kunci kemenangan kami,” tambahnya.

Arbiter Tunggal menilai PT. World Trans tidak memiliki alasan untuk menghindari kewajibannya, karena semua ketentuan sudah tertuang jelas dalam Berita Acara yang ditandatangani kedua belah pihak.

Namun, PT. World Trans maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh BANI.

Dengan putusan ini, PT. World Trans diwajibkan segera melaksanakan kewajibannya. Jika tidak, proses eksekusi akan menjadi langkah berikutnya.

Editor: Rz/*

LAINNYA
x