BICARAINDONESIA-Jakarta : Sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 telah digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dikutip dari detikcom, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Sementara itu, Partai Republiku sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Dalam sidang tersebut, permohonan pemohon diterima, sedangkan eksepsi termohon ditolak. “Dalam pokok eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Majelis meminta agar termohon membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” ujarnya.
Majelis pemeriksa juga memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.
Selain itu, majelis pun memerintahkan termohon untuk menginformasikan kepada pemohon selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tegas Bagja.
“Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu, Kamis 3 November 2022,” sambungnya.
Berdasarkan hasil tersebut, KPU kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Editor: Rizki Audina/*
No Comments