BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Briston Siregar (23) yang mencuri laptop di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, akhirnya diringkus Polisi.
Warga Dusun III, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, yang kesehariannya sebagai pengangguran ini diringkus berdasarkan laporan Normalisa Boru Sianturi (63) yang kehilangan satu unit laptop merek Asus beserta charger dan hardisknya, Senin (3/8/2020) kemarin.
“Menindaklanjuti laporan korban, personel unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka yang saat itu tengah berjalan kaki di kawasan Jalan H Adam Malik, Kecamatan Datuk Bandar,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (5/8/2020).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, mencuri laptop di kediaman korban. “Selanjutnya, personel langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Datuk Bandar,” sebut Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Sub 362 KUHPidana.
Penulis / Editor : Abdi
No Comments