BICARAINDONESIA-Jakarta : Baju bekas impor senilai Rp40 miliar akan dimusnahka dengan cara dibakar pada hari ini, Jumat (13/10/2023). Hal itu dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai bentuk penegakan hukum.
Zulhas menyebut, barang impor yang masuk secara ilegal, termasuk baju bekas, telah menjangkiti sekitar 20-30% pasar nasional. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk respons tegas dari pemerintah.
“Pakaian bekas biasanya dijual dengan harga murah, antara Rp2.000 sampai Rp5.000, yang berpotensi mengacaukan pasar dan menimbulkan isu terkait limbah asing,” katanya.
Sebelumnya, Zulhas juga telah memimpin serangkaian pemusnahan pakaian bekas ilegal di beberapa wilayah. Di antaranya, di Kabupaten Sidoarjo dengan 824 bal pakaian senilai Rp10 miliar dan di Pekanbaru dengan 730 bal pakaian, tas, sepatu bekas impor senilai Rp10 miliar.
Zulhas mengatakan, pemerintah akan terus berupaya agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat terus tumbuh dan berkembang. Menurutnya, jika UMKM tumbuh, Indonesia bisa menjadi negara maju.
Sebagau informasi, pengawasan impor pakaian bekas diatur dalam beberapa peraturan. Misalnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi industri tekstil nasional dan menghindari dampak buruk dari pakaian bekas bagi kesehatan, keselamatan, serta lingkungan, mengingat barang tersebut dianggap sebagai sampah.
“Pemerintah akan terus mendukung agar UMKM Indonesia dan pasar dalam negeri kita bergairah, berkembang, serta bertumbuh. Kalau UMKM-nya tumbuh, industri tumbuh, dan toko ramai, pengangguran bisa mendapatkan pekerjaan dan nantinya akan membayar pajak.Hal inilah yang bisa membuat negara maju. Jika negara maju, kita bisa ekspor ke luar negeri,” ujar Zulhas, dikutip Jumat (13/10/2023).
Editor: Rizki Audina/*