x

Mendag RI Sebut Pedagang Boleh Jual Barang Bekas, Asalkan Bukan Impor!

2 minutes reading
Thursday, 23 Mar 2023 06:05 0 264 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Terkait larangan jual pakaian bekas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara. Zulhas mengatakan, pedagang boleh menjual barang-barang bekas, termasuk pakaian, di dalam negeri, asalkan tidak impor.

“Kalau dagang pakaian bekas di dalam negeri boleh enggak? Boleh. Kemarin saya meresmikan kios pasar-pasar loak, ada shockbreaker motor, ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas. Boleh,” jelasnya, dikutip dari detikcom, Kamis (23/3/2023).

“Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi ilegal!” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulhas juga mengatakan, larangan impor barang bekas masih mengacu pada peraturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Kita impor barang bekas dilarang. Handphone bekas, motor bekas, mobil bekas, kereta bekas. Pokoknya, bekas-bekas enggak boleh, termasuk pakaian bekas. Enggak boleh, dilarang!” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Zulhas, masih ada barang bekas yang diperbolehkan impor asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, mengimpor pesawat tempur F-16 bekas yang masih layak pakai.

“Impor barang bekas dilarang. Kamera bekas, TV bekas, kulkas bekas, AC bekas. Itu enggak boleh, dilarang, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat tempur F-16 mahal, beli bekas, tetapi dengan catatan kan layak dan sebagainya ada, itu boleh,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x