x

Mendag Zulhas Ungkap Permainan Harga di TikTok Shop: Skema Jual Rugi

2 minutes reading
Friday, 29 Sep 2023 10:01 0 413 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Aktivitas jual beli di media sosial resmi dilarang. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan itu dibuat guna melindungi para pelaku UMKM. Pasalnya, TikTok Shop melakukan permainan harga.

Menurutnya, cara perdagangan di TikTok menggunakan skema jual rugi demi mendapatkan pelanggan yang banyak.

“Jadi, grosir beli, harga Rp7 ribu. Dijual di TikTok dengan hatga Rp4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga, ya, kan,” ungkap Zulhas.

Perkataan Zulhad itu dibalas oleh pemilik toko di Tanah Abang. “Pelanggan lari, pak,” ucapnya.

Zulhas mengatakan, cara menjual rugi itu akan dilakukan selama beberapa bulan. Jika sudah mendapatkan market yang banyak, harga akan kembali ke normal. “6 bulan itu (ambil) pelanggan, habis-habisan. Habis itu dia naikan ke harga normal,” lanjutnya.

Hal itu, kata Zulhas, juga dilakukan oleh pedagang-pedagang besar. “Pengusaha yang besar-besar itu dagang pakai predatory pricing. Kalau harga Rp10 ribu, dia jual Rp5 ribu. Pelanggan sudah pindah, baru diatur. Nanti UMKM mati semua,” ucapnya.

“Oleh karena itu, media sosial tidak bisa menjadi e-commerce dan sebaliknya. Harus dipisah, karena berbeda. Social commerce dia boleh iklan seperti tv, iklan boleh, promosi silahkan. Akan tetapi, tidak boleh ada transaksional, enggak boleh buka toko, buka warung. Enggak boleh jualan langsung,” ungkap Zulhas.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x