x

Mengaku Dukun Sakti, Pria Asal Nunumeu Cabuli Empat Ibu Rumah Tangga

2 minutes reading
Thursday, 15 Apr 2021 05:01 0 200 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta: Seorang pria berinisal SM alias S (42) ditangkap oleh aparat kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya penangkapan ini karena S mencabuli sejumlah ibu rumah tangga di wilayah itu.

SM yang merupakan pria asal Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut ditangkap di tempat indekosnya di belakang sebuah hotel, di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Kami tangkap pelaku karena mencabuli empat orang ibu rumah tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, (15/4/2021) pagi.

Hasri mengatakan, empat ibu rumah tangga yang menjadi korban berinisial YFS (23), RF (22), AS (40) dan MB (36).

Kejadian itu, kata Hasri, bermula ketika SM yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu, mengaku sebagai dukun yang mampu mengobati sejumlah penyakit. Para korban yang tinggal bertetangga dengan pelaku, kemudian meminta bantuan pelaku.

“Kepada para korban, pelaku ini mengaku sebagai dukun atau tim doa dan bisa mendoakan orang yang sakit atau memiliki masalah kesehatan dan masalah lainnya,” terang Hasri.

Para korban percaya lalu meminta bantuannya untuk mendoakan, serta menyembuhkan mereka.

Saat bertemu para korban, pelaku menggunakan kitab suci dan pisau. “Pelaku ini juga mengambil tanah dan air, kemudian dimasukkan ke mulut lalu menyemburkan ke tubuh para korban,” kata Hasri.

Sebelum melakukan pengobatan, para korban terlebih dahulu disuruh masuk ke kamar indekosnya dan membuka seluruh pakaian. Usai menyemburkan air bercampur tanah, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya ke para korban. Meski dicabuli, lanjut Hasri, para korban tidak berani menceritakan pengobatan yang mereka alami itu kepada suami mereka. Para korban mengaku, mereka tidak sadar sehingga dimanfaatkan pelaku untuk berbuat sesuka hati.

Hasri mengungkapkan, puncaknya terjadi saat seorang adik korban berinisial AS datang ke rumahnya. Adiknya AS, tertarik untuk didoakan oleh pelaku sehingga sembuh dari penyakit yang diderita.

Saat bertemu pelaku, adiknya AS kaget karena pelaku mengatakan, kalau adiknya menderita penyakit AIDS, sehingga disuruh menanggalkan busana dalam kamar.

Merasa aneh dengan pengobatan itu, adik dari AS pun menolak saat pelaku memintanya menanggalkan seluruh pakaian di badan. Adik AS kemudian pulang dan menceritakan kepada kakaknya.

Kakanya kemudian curhat ke rekannya yang lain termasuk para tetangga. Ternyata tiga korban yang lain juga mengalami hal yang sama, sehingga menceritakan kepada suami mereka dan melapor ke Mapolres Kupang Kota.

Polisi pun bergerak cepat usai menerima laporan dan menangkap pelaku di tempat kosnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber: Kompas.com

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x