BICARAINDONESIA-Jakarta : Satu persatu korupsi Syarul Yasin Limpo (SYL), selama menjabat sebagai Menteri Pertanian terungkap ke permukaan.
Satu di antaranya, berdasarkan pengakuan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah.
Diakuinya, ia pernah menolak permintaan pribadi untuk SYL. Hal ini, ia ungkapkan saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Terungkapnya permintaan itu berawal dari Jaksa yang menggali pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk kepentingan SYL.
Kepada Jaksa, Dirjen Perkebunan itu beberkan bahwa permintaan itu juga sempat terjadi ketika dirinya menjadi Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
Ia ungkapkan, pada saat itu, Ajudan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap, Panji, meminta uang sebesar Rp450 juta untuk keperluan SYL.
“Ada pada suatu saat tahun 2021, Panji, ADC Pak Ali Jamil, menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan Pak Menteri,” ungkap Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Akan tetapi, ia akui, permintaan untuk kebutuhan SYL itu tidak diberikan karena anggarannya tidak tersedia.
“Karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi,” kata Andi.
Lanjut Andi menjelaskan, bahwa pihaknya juga tidak memenuhi permintaan pribadi SYL untuk membeli ponsel merek iPhone.
Ia menyebutkan, permintaan-permintaan untuk keperluan pribadi SYL itu tidak sesuai dengan prosedur standar operasional di Kementan.
“Pada saat satu acara si Panji juga meminta uang Rp50 juta untuk pembelian iphone 13 atau 14 seperti itu, dan juga tidak kita penuhi,” kata Andi.
“Pada posisi kita tolak memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP,” ucap dia melanjutkan.
Selain itu, ia juga akui pihaknya juga pernah memenuhi sejumlah permintaan untuk kepentingan pribadi SYL.
Terlebih, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono terus meneror untuk segera memenuhi permintaan tersebut.
“Ada beberapa permintaan yang kita penuhi, karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi dan kami dalam keadan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi, di beberapa ditjen tentu terjadi,” beber Andi Nur Alam.
Kakak SYL Terima Gaji Buta
Sebelumnya diberitakan, tak hanya biduan saja yang kena sawer oleh Eks Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari uang Kementan.
Namun, kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo pun mendapat gaji buta dengan mata anggaran honor rutin. Nilainya cukup lumayan. Tanpa bekerja, ia mendapat upah Rp10 juta per bulan.
Hal ini diungkap Eks Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana saat jadi saksi persidangan lanjutan kasus korupsi di Kementan.
Untuk diketahui, awalnya jaksa menanyakan ke Wisnu terkait hubungan SYL dan Tenri Olle.
Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024), Wisnu mengaku mengetahui jika Tenri Olle merupakan kakak SYL.
“Saksi tahu seseorang yang bernama Tentri Olle Yasin Limpo?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Tahu Pak,” jawab Wisnu.
“Siapa itu?” tanya jaksa.
“Kakak Pak Menteri,” jawab Wisnu.
Jaksa lalu menanyakan permintaan Rp 10 juta per bulan untuk Tentri Olle.
Wisnu membenarkan jika honor rutin itu diberikan ke Tentri Olle sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian namun tak ada pekerjaan yang dilakukan.
“Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp 10 juta per bulan?” tanya jaksa kembali.
“Iya, pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu,” jawab Wisnu.
“Rp 10 juta per bulan?” tanya jaksa.
“Rp 10 juta per bulan,” jawab Wisnu.
“Itu kegiatannya ada betul atau hanya kegiatannya aja?” tanya jaksa.
“Honornya aja Pak,” jawab Wisnu.
Kemudian, dia mengatakan honor itu diberikan Kementan ke Tentri Olle selama 2 tahun. Dia menyebutkan honor itu di-transfer langsung ke Tentri.
“Selama berapa lama itu?” tanya jaksa.
“Hampir 2 tahun barangkali ya,” jawab Wisnu.
“Transfer langsung?” tanya jaksa.
“Transfer langsung,” jawab Wisnu.
“Kepada siapa?” tanya jaksa.
“Langsung ke Ibu Tenri ini,” jawab Wisnu.
Wisnu mengaku tak dijelaskan terkait siapa yang meminta honor rutin itu diberikan ke Tentri Olle. Dia mengaku hanya mendapat perintah dari Ali Jamil.
“Saudara tahu tidak apa pernah diberitakan, tadi kan Pak Ali Jamil ya, ini kan kakak nya Pak Menteri, sebenernya permintaan siapa kok bisa ngasih kakaknya Pak Menteri yang tidak ada dia kaitannya dengan Kementan pada saat itu?” tanya jaksa.
“Saya tidak dijelaskan hanya arahan beliau untuk dapat memberikan honor Ibu Tentri ini Pak,” jawab Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Penulis/Editor : Aag