x

Menkeu Sri Mulyani Beri Sinyal THR dan Gaji 13 ASN Tetap Cair

2 minutes reading
Friday, 7 Feb 2025 08:29 0 533 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kabar mengenai THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) ditiadakan menjadi perbincangan hangat masyarakat. Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa THR dan gaji 13 ASN akan tetap cair.

Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya.

Lebih lanjut, ia juga menyebut proses persiapan THR dan gaji 13 tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan THR fab gaji ke-13 bagi ASN itu.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja,” ujar Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Airlangga mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Selanjutnya ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.

“Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” katanya.

Kabar penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025 ini mencuat di media sosial lantaran menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Kemudian, lewat suratnya, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Dalam surat itu, juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

LAINNYA
x