BICARAINDONESIA-Jakarta : Hari ini, Menkominfo Johnny G Plate memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo yang ketiga.
“Menkominfo, ya, hari ini beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-teman penyidik. Ini merupakan panggilan yang ketiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Rabu (17/5/2023).
Ketut mengatakan, Plate diperiksa usai keluarnya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp8 trilun dalam kasus BTS Kominfo. Nantinya, pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi.
“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP dan perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai Rp8 triliun lebih,” katanya.
“Jadi, ini perlu karena dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan beberapa hal lainnya dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Harus kita lakukan pemeriksaan klarifikasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa Plate hari ini diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Hasil dari pemeriksaan itu juga akan disampaikan ketika sudah selesai.
“Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini,” kata dia.
Diketahui, dalam kasus tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Editor: Rizki Audina/*