BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah lewat Kementerian Koperasi (KemenKop) tengah menggodok draft usulan untuk penghapusan utang atau kredit macet petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui koperasi. Draft usulan tersebut saat ini tengah dalam proses penyusunan. Usai draft itu rampung, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kita akan mengupayakan draftnya segera, suratnya saya mau disusun untuk disampaikan ke Pak Presiden (Prabowo),” ujar Budi, di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta, dikutip dari detikfinance, Kamis (31/10/2024).
Budi mengatakan bahwa utang tersebut merupakan utang lama dari Kredit Usaha Tani (KUT) sejak tahun 1998-1999. Adapun angka dari kredit macet tersebut mencapai Rp 8,3 triliun dari 6 juta petani.
“Jadi sekitar kira-kira satu petani itu Rp 1,3 juta per orang. Nah ini kan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan orang. Kalau punya utang kan beban dan itu utang sudah hampir 26 tahun. Dan menurut hemat kami, kita dukung kebijakan pemerintah untuk menghapuskan,” katanya.
Di samping itu, ke depan ia juga berharap agar koperasi bisa lebih bankable dan lebih mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, bisa dibuka pengambilan kredit lewat koperasi.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapuskan utang pada petani, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penghapusan itu bertujuan untuk memulihkan akses penyaluran kredit dan menghindarkan petani hingga nelayan terjebak pinjaman online (pinjol) dan rentenir.
“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjaman online (pinjol), karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” ujar adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Hashim mengatakan, semua utang ini sebenarnya telah dihapusbukukan sejak lama dan telah diganti oleh asuransi perbankan. Namun, hak tagih dari bank terhadap jutaan petani dan nelayan ini belum dihapuskan. Efeknya, hingga saat ini jutaan petani dan nelayan memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).