BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno SH, menyesalkan sikap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali, yang membatalkan atlet tenis meja dalam ajang pesta olahraga Sea Games 2019 dan 2022.
“Mimpi atlet tenis meja Indonesia, yang telah digembleng dalam pelatnas oleh pelatih Korea, dan mendapat dukungan para orang tua serta siap berjuang meraih medali di ajang Sea Games 2022 di Vietnam, hancur seketika karena dibatalkan Menpora tanpa alasan yuridis yang jelas,” ungkap Oegroseno, Selasa (12/4/2022).
Menurut Wakapolri periode 2013–1014 ini, pembatalan atlet tenis meja dalam ajang Sea Games 2022 di Vietnam, tidak sejalan dengan nama jabatan Menpora, sebagai bagian dari pembantu dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Oegroseno menyarankan nama Menpora diganti, dan tidak membawa nama pemuda.
“Kata-kata pemuda dalam sebutan Menteri Pemuda dan Olahraga, sebaiknya dihilangkan sehingga cukup disebut sebagai Menteri Olahraga saja. Pasalnya, ini sangat jelas dalam pesta olahraga Sea Games 2019 dan 2022. Menpora membatalkan kepesertaan atlet cabang olahraga dalam ajang tenis meja,” tegas Oegroseno.
Mantan Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sumut ini menyampaikan, Menpora yang seharusnya memperhatikan jiwa dan semangat heroik pemuda tidak perlu menunjukkan kekuasaan, arogan dalam mengambil keputusan tanpa alasan yuridis, psikologis dan sosiologis yang transparan.
“Apa salah dan dosa para atlet tenis meja Indonesia Pak Menteri? Saya mendengar perintah Menpora atas masukkan dari Deputi 4 Kemenpora RI, Sdr Chandra Bhakti, bahwa pemerintah tidak mempunyai uang untuk mempersiapkan dan untuk mengikuti event Sea Games Vietnam 2022. Ini disampaikan oleh tim verifikasi saat review dan rekam jejak dengan jajaran kepengurusan cabang olahraga,” kata Oegroseno.
Pada saat itu, tim review juga menanyakan apakah PP PTMSI siap memberangkatkan tim dengan biaya mandiri dan mengeluarkan biaya perorang kurang lebih Rp. 60.000.000/orang untuk setiap harinya.
“Ketika itu PP PTMSI menjawab, siap berjuang di ajang Sea Games Vietnam 2022 dengan biaya mandiri,” ungkapnya.
Menurut mantan Kepala Lemdiklat Polri dan Kabaharkam Polri tersebut, Menpora seharusnya dapat membaca dan mendalami Pasal 6 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2005, tentang hak dan kewajiban warga begara dan pemerintah.
Sebab, tidak ada rumusan dalam pasal-pasal tersebut, yang menyatakan bahwa Menpora RI dapat melarang atlet cabang olahraga, khususnya tenis meja dengan melarang bertanding mengikuti kegiatan keolahragaan Sea Games dan event internasional lainnya.
“Tugas menteri adalah memberikan Pelayanan dan Kemudahan. Hilangkan slogan bahwa apabila masih bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Karena Indonesia adalah negara hukum sesuai Rumusan Pasal 1 Ayat (3) UUD RI 1945, maka PP PTMSI melihat kebijakan membatalkan atlet tenis meja Indonesia bertanding di Sea Games Vietnam 2022, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM), yang berkaitan dengan keberadaan harkat dan nartabat kemuliaan atlet tenis meja Indonesia,” pungkas Oegroseno.
Penulis / Editor : Rill / Amri
No Comments