BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bersama-sama membahas dana haji. Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.07 WIB, Jumat (27/1/2023).
Dikutip dari detikcom, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, KPK memang mengundang Yaqut untuk membahas rencana perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.
“Benar. KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022 M/1443 H. Juga rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 M/1444 H,” kata Ipi.
“Agenda pertemuan antara lain, membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022 M/1443 H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023 M/1444 H,” imbuhnya.
Yaqut mengaku akan menyampaikan keterangan, usai menjalani pertemuan dengan pihak KPK.
Wacana Kenaikan Biaya Haji Tahun Ini
Sebelumnya diberitakan, Kemenag mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 menjadi Rp69 juta. Wacana itu mencuat saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Tahun ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu. Dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut, Kamis (19/1/2023).
Dia juga menuturkan, wacana ini nantinya akan dibagi beban pembiayaannya dengan skema 70-30 persen. Sebesar 70 persen atau Rp69 juta dibebankan kepada jemaah, sementara 30 persennya atau Rp29,7 juta ditanggung pemerintah melalui dana subsidi.
“Jadi, dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” tandas Yaqut.
Editor: Rizki Audina/*