BICARAINDONESIA-Deliserdang : Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto didesak membongkar praktik sindikat mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan warga Dusun IX Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli bernama Merawati kepada wartawan disela membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumatera Utara, Selasa sore (3/1/2023).
Melalui kuasa hukumnya Ardianto Coorporate Law Office, ia juga meminta aparat penegak hukum mampu menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan sindikat mafia tanah,
Andi Ardianto selaku Direktur Ardianto Coorporate Law Office juga mengakui pihaknya telah menyampaikan dumas dan permohonan perlindungan hukum sesuai dengan surat nomor 01/ACLO/I/2023, ke beberapa pihak terkait diantaranya, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Deliserdang, Inspektorat Kabupaten Deliserdang, serta Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Sumatera Utara.
“Masyarakat punya harapan besar agar Menteri ATR/BPN mampu membongkar serta membabat habis dugaan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia. Sebab, praktik dugaan mafia tanah ini adalah kejahatan luar biasa,” ujar Andi.
Menurutnya, sindikat praktik mafia tanah tersebut terindikasi bekerja secara kolektif. Sindikat itu juha diduga turut melibatkan oknum aparatur pemerintah desa, kecamatan, notaris hingga oknum-oknum lainnya diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Bicara masalah mafia tanah, tidak usah jauh-jauh, di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, ada kasusnya,” ketusnya.
Sehubungan dengan hal itu, Kepala Desa Helvetia H. Agus Salim, SE, melalui surat revisinya yang ditujukan kepada Ardianto Coorporate Law Office sesuai dengan nomor 140/2654/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang terdiri dari beberapa poin menjelaskan bahwa pemerintahan Desa Helvetia tidak mengetahui dan dirinya mengaku tidak ada menandatangani surat penguasaan fisik sebidang tanah atas nama Rakio dimana tidak diadministrasikan dalam arsip pemerintah Desa Helvetia.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia itu juga menerangkan, pemerintahan Desa Helvetia baru mengetahui terbit sertifikat hak milik 02313 atas nama Rakio dan sekarang menjadi atas nama Budi Kartono yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Deliserdang.
Ironisnya, sebelumnya Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin mengatakan memang di lahan yang disengketakan itu ada tanah milik Merawati. Dia mengakui antara lahan milik Merawati dan Rakio berdekatan.
“Memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kami kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai dimana batasnya,” kata Komarudin, Rabu (28/12/2022) lalu.
Dia menerangkan, sertifikat tanah milik Rakio terbit berdasarkan format yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai penguasaan fisik.
“Jadi kami ini hanya sebagai saksi saksi mengetahui surat penguasaan fisik yang diberikan pak Rakio. Jadi kami tidak ada mengeluarkan, dan hanya mengetahui pernyataan dari Rakio,” kata Komarudin.
Ia pun membenarkan bahwa setelah diteliti, sertifikat milik Rakio telah menimpa tanah milik Merawati.
“Setelah kami teliti, sertifikat tanah Rakio memang betul sudah menimpa tanah milik Merawati,” ungkap Komarudin.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Abdul Rahim saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Merawati warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumut mengeluhkan dan memprotes pihak yang telah menyerobot tanah miliknya seluas 5600 M².
Sedangkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, atas nama Budi Kartono.
Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office menjelaskan bahwa Merawati yang memiliki tanah yang sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang diduga tidak patuh dan dinilai telah mengangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung,” sebut Andi kepada wartawan, Jumat (23/12/2022) lalu.
Selain itu, Andi menjelaskan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
“Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,” pungkasnya.
Editor : Yudis/*