x

Menteri PAN-RB dan Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja, Bahas Penyelesaian Tenaga Non-ASN

3 minutes reading
Monday, 10 Apr 2023 15:16 0 233 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) kembali dibahas. Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mencari solusi untuk masalah tersebut.

Anas mengatakan, perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar dalam permasalahan itu. Agar tercipta pula kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Insyaallah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” ujar Anas, Senin (10/04/2023).

Berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholder, kata Anas, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal. Kemudian, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, dan sesuai dengan regulasinya.

Pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Oleh karenanya, pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema win-win solution,” ujarnya.

Data Tenaga Kerja Non-ASN

Lebih lanjut, Anas melaporkan bahwa proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang. Untuk menindaklanjuti hasil penataan non-ASN, Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan BPKP dalam melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Menutup rapat kerja, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan rapat yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada Kementerian PAN-RB. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

“Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PAN-RB segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses. Supaya hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengapresiasi prinsip dasar yang telah dilakukan Kementerian PAN-RB dalam penanganan tenaga non-ASN. Yanuar meyakini, Kementerian PAN-RB bisa memberikan jalan keluar yang baik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.

“Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi kabar baik bahwa penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan terutama bagi stakeholder non-ASN,” pungkasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x