BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal tersebut tengah disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” katanya, dikutip Kamis (14/3/2024).
Sebelumnya, kata Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini, pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Anas.
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau disebut ‘Cuti Ayah’ sudah diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Anas juga menyinggung soal pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*