x

Menyusul Terbitnya SKB Mendagri dan Menkeu, TPP ASN Pemkab Tapteng Berkurang

2 minutes reading
Tuesday, 7 Jul 2020 15:04 0 217 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Pemerintah Pusat telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Langkah itu diambil dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Untuk itu, Pemerintah Pusat mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui sistem Rasionalisasi Belanja Pegawai, Rasionalisasi Belanja Barang/Jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dan Rasionalisasi Belanja Modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, maka Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Drs Hendri Susanto Lumban Tobing, M.Si didampingi Asisten Administrasi dan Umum Drs. Herman Suwito, MM, Kepala BPKPAD dan Kepala Bappeda, selaku Panitia Anggaran Kab. Tapteng, di Kantor Bupati setempat, Selasa (7/7/2020).

“Sebelumya kita ketahui bahwa semenjak kepemimpinan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dengan segala upaya dan kerja keras beliau, TPP ASN mengalami kenaikan kurang lebih hampir 100 persen dibandingkan dengan sebelumnya,” kata Panitia Anggaran Pemkab Tapteng.

“Kami selaku Panitia Anggaran Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan dan mengharapkan kepada seluruh ASN untuk tetap bersabar dan mari bersama-sama berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga bencana wabah Covid-19 ini segera berakhir, sehingga Pemerintah Pusat dapat mengembalikan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan di Tahun Anggaran 2021,” tambahnya.

Sementara berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Tapteng telah melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah yang salah satunya adalah pengurangan anggaran Tambahan Penghasilan PNS sebesar 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan yang ditetapkan sebelumnya, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2020.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x