x

Mewakili Rakyat Papua, MRP Desak Jokowi Cabut Perpres Miras

2 minutes reading
Monday, 1 Mar 2021 01:27 0 210 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil di Papua secara tegas ditolak Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib.

Ia juga menegaskan, pihaknya tak pernah diajak untuk berpartisipasi dalam menyusun aturan tersebut oleh pemerintah pusat selama ini.

“Tidak pernah dilibatkan [bahas Perpres Miras]. MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera cabut Perpres nomor 10 tahun 2021. Segera cabut!” kata Timotius kepada CNNIndonesia.com, Sabtu malam, 28 Februari 2021.

Bukan itu saja, Timotius juga mengaku sangat menyesalkan langkah yang diambil Jokowi usai mengeluarkan aturan tersebut.

Apalagi, Perpres itu dikeluarkan di saat para pemangku adat dan para tokoh-tokoh agama di Papua selama ini sudah bersama-sama melawan penyebaran minuman keras di tengah masyarakat.

Bahkan, kata dia, pemerintah Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe telah meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih.

“Kami MRP yang mewakili rakyat Papua, lebih khusus rakyat Orang Asli Papua sangat menyesal dengan surat presiden terkait dengan penanaman modal miras di Papua tersebut,” kecamnya.

Lebih lanjut, Timotius menegaskan peredaran miras di Papua selama ini sudah mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Bahkan, kata dia, penyalahgunaan miras juga mengganggu ketentraman umat beragama di Papua selama ini.

“Sehingga kami menolak adanya industri Miras di tanah Papua,” kata dia.

Seperti diketahui, Papua menjadi salah satu dari tiga provinsi lain yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x