x

Miliki Ganja 2 Kg, Pemuka Agama dan Rekannya Ditangkap Polisi

1 minutes reading
Saturday, 19 Jun 2021 06:48 0 222 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pemuka agama berinisial MU (55) di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi setelah diduga menjadi bandar ganja. MU ditangkap bersama seorang rekannya berinisial BD (32) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu.

“Iya memang si MU ini (ustaz) tapi tidak jadi penceramah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli, Sabtu (19/6/2021).

Kedua pelaku kata Ramli ditangkap pada lokasi yang berbeda pada dinihari tadi. Awalnya polisi menangkap MU di rumahnya di Desa Hu’u. Kemudian BD ditangkap di kelurahan Kandai II Woja di sebuah warung makan.

“Rumah MU ini kami dapat informasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba ganja. Setelah dikembangkan, ganja ini didapatkan dari BD dan kami langsung tangkap BD dihari yang sama,” ujarnya.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 5 klip bundel coklat berukuran besar dan puluhan plastik kemas berisikan ganja siap edar dengan berat total mencapai 2 kilogram.

“Barang bukti di MU disimpan di kamar rumahnya sementara BD disimpan di jok motor. BD mengaku, barang haram tersebut didapatkannya dari Sumatera dengan dikirim melalui jasa pengiriman barang,” terang Ramli.

Kedua pelaku bersama barang bukti ganja dan sepeda motor serta handphone telah diamankan di Mapolres Dompu untuk ditindaklanjuti. Sementara pengirim ganja tersebut akan ditelurusi oleh polisi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x