BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua KPK Firli Bahuri mendapat surat dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe agar diizinkan berobat ke Singapura. Surat itu, kata Firli, ditulis sendiri oleh tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut.
“Fakta hari ini bapak (Lukas Enembe) masih sakit. Oleh karena itu kami mau sampaikan, bapak mau sampaikan surat pribadi dengan tulisan tangan kepada pimpinan KPK dalam hal ini Pak Ketua (Firli Bahuri) hal yang berkaitan dengan kesehatan beliau,” ujar kuasa hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening kepada awak media di Jayapura, Rabu (1/2/2023).
Surat permintaan Lukas Enembe itu, kata Roy, diajukan pada hari ini. Dia memastikan, pengajuan izin berobat sudah diterima KPK.
“Saya berkoordinasi dengan teman saya di KPK, baru saja, surat itu sudah masuk,” kata dia.
Roy mengatakan,m, surat itu berisikan terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pihaknya beralasan, kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif itu drop sejak ditahan di Rutan KPK.
“Substansinya adalah beliau minta segera diberangkatkan ke Singapura untuk berobat dengan alasan dia sudah tidak tahan kondisinya dia di dalam rutan dan biarlah nanti pimpinan KPK Pak Firli yang menjawab surat pribadi itu,” ungkap Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan bahw Lukas Enembe mendesak untuk segera berobat keluar negeri. Roy Rening berharap Ketua KPK bisa merestui permohonan kliennya untuk mendapatkan perawatan di Singapura.
“Substansinya kita mau sampaikan bapak kirim surat. Intinya Ketua KPK memberikan izin dia berangkat ke Singapura untuk berobat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu bakal ditahan selama 40 hari terhitung 2 Februari-13 Maret 2023. Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.