BICARAINDONESIA-Jakarta : Sindikat judi online kini tidak hanya menyasar kepada orang dewasa saja. Anak-anak yang masih lugu juga mulai dicekoki dengan barang haram itu.
Hal ini terungkap dari laporan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa ada anak-anak bermain judi yang bersumber dari barcode pada kartu mainan anak.
“Laporan orang tua anaknya bermain judi dengan berbekal membeli kartu karakter mainan seharga Rp 1.000, menjadi simbol perang terhadap judi baru dimulai,” kata komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Dia menduga industri judi online menjadikan anak-anak sasaran karena banyak hambatan ke orang dewasa.
Celah judi online itu, kata Jasra, dimanfaatkan dengan memasang gambar figur, artis, kartun, dan isu kekinian. Pada kartu tersebut, ada barcode yang dapat terhubung ke situs judi jika dipindai.
“Hal ini terungkap setelah warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, menemukan mainan anak-anak berjenis kartu 5×8 cm, yang bisa dikoneksi ke HP anak-anak yang asyik bermain melalui barcode,” ujar dia.
KPAI meminta pihak pengawasan perdagangan segera mencabut peredaran kartu karakter Rp 1.000 yang dijual untuk anak-anak karena ada muatan judi online. KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan kepolisian untuk memberantas kartu mainan bergambar karakter yang sangat disukai anak ini.
“Artinya, sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak,” katanya.
Selain itu, KPAI juga mengimbau orang tua, dunia usaha baik UKM maupun industri memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak wajib dicek dan mengikuti regulasi yang ada di Indonesia. Dia mengingatkan ada ancaman berat bila membahayakan anak.
KPAI juga akan melakukan penyelidikan bersama kepolisian. KPAI akan melihat kembali kebijakan mainan ramah bagi anak, terutama setelah ada celah judi online di kartu mainan anak.
“Saya kira sangat penting sosialisasi masif panduan literasi, antara anak dan orang tua, yang difasilitasi muspida setempat, dalam belajar cek HP anak dan mainan yang digunakannya. Agar tidak ada penolakan dari anak dan HP anak mudah diawasi,” katanya.
Dia menilai judi berkedok mainan ini sebagai sikap perlawanan sindikat besar atas pernyataan perang dari pemerintah Indonesia terhadap perjudian.
KPAI menilai anak-anak perlu mendapatkan kedaulatan digital yang dapat melindungi dan memiliki perspektif perlindungan anak di dunia digital hingga usia 18 tahun. KPAI menilai Kominfo berperan besar menurunkan regulasi UU Perlindungan Anak dengan peraturan peraturan tambahan untuk kepentingan terbaik anak.
“Kenapa industri kreatif judi mudah menyasar anak, karena dalam tumbuh kembang mensyaratkan rasa ingin tahu banyak hal, kebutuhan eksistensi, pencarian jati diri, kebutuhan energi besarnya disalurkan, sehingga industri judi melihat ini,” katanya.
No Comments