x

Miris! Siswi SMK di Medan Diduga Diduga Jadi ‘Tumbal’ Penangkapan Kasus Narkoba

3 minutes reading
Tuesday, 13 Apr 2021 05:16 0 286 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kisah miris dialami seorang remaja perempuan berinisial NSL. Di usianya yang masih belia, wanita berstatus pelajar Kelas I di salah SMK Kota Medan itu harus menerima kenyataan pahit.

Penduduk Jalan Denai Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area itu, harus merasakan pengapnya hidup di balik penjara, setelah sebelumnya ditetapkan pihak Polsek Medan Area sebagai tersangka kasus penjualan sekaligus kepemilikan 20 paket sabu.

Suara sumbang pun terdengar. ABG 16 tahun itu diduga menjadi korban untuk memenuhi target tangkapan yang diperintahkan oleh pimpinan. Indikasi itu semakin jelas ketika NSL resmi berstatus tahanan jaksa setelah P22 dari Polsek Medan Area.

Cerita pelajar SMK Taman Siswa Medan itu mendadak viral, setelah kepala lingkungan tempat tinggal remaja /terkejut mengetahui Nabila ditangkap atas tuduhan sebagai penjual sabu.

“Setahu saya dia (Nabila) anak baik, tak mungkin dia jualan sabu,” ucap Aisah, kepala lingkungan kemarin.

Boy, warga sekitar juga tak menyangka Nabila ditangkap oleh Polsek Medan Area dengan tuduhan jual sabu. Ia tahu Nabila anak baik yang rajin pergi ke masjid.

“Yang aku tahu penjual sabu di sini namanya si Nova, salah tangkap mungkin polisinya. Jadi tumbal target tangkapan dia mungkin,” ucap Boy menduga.

Ia  juga sangat menyayangkan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago terlalu tega memaksakan Nabila menjadi tersangka, sementara Nova yang sudah terkenal sebagai bandar narkobanya tidak ditangkap.

“Biarkan saja Tuhan yang membalas perbuatan mereka dengan Nabila, anak yatim yang mamaknya merantau di malaysia,” ujar Boy lagi.

NSL ditangkap di depan rumahnya di Gang Sehat No. 22 pada Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Sementara 20 paket sabu yang temukan Aiptu Charles Rudi Siahaan sebagai pelapor dari Polsek Medan Area, terletak di sebelah rumah Nabila.

Hasil tes urine NSL pun dinyatakan negatif usai diperiksa, yang saat itu mendapat pendampingan dari petugas Bapas Sumut Erni Rotua Tampubolon.

Erni juga sudah memastikan ke pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan, bahwa NSL sangat tidak mungkin menjadi tersangka penjual narkoba, meski dia tinggal bersama pamannya. Dan Kasatresnarkoba Kompol Oloan Siahaan bisa menerima.

Hal ini didukung dengan keterangan dari penyidik pembantu Polsek Medan Aiptu Bilmar Situmorang yang menangani perkara remaja itu. Katanya, Kasatresnarkoba Kompol Oloan Siahaan mau menerima pembatalan tersangkanya. Hanya saja, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago tetap kukuh dengan bukti 20 paket sabu.

Hasil keterangan didapat dari pihak sekolah juga pun menilai penangkapan NSL terlalu dipaksakan menjadi tersangka. Erni Rotua Tampubolon sempat memohon, namun NSL tetap dilimpahkan Polsek Medan Area ke Jaksa.

Sementara, Kompol Faidir Chan saat dikonfirmasi via whatsapp belum lama ini berkilah bahwa bukan begitu ceritanya. Namun jawaban itu mendadak dihapus.

“Besok ke kanit ya biar bisa lebih rinci san puas,” ucapnya singkat.

Penulis/Editor : Yudis/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x