x

MK Geser Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA, Ini Kata DJP!

2 minutes reading
Friday, 26 May 2023 10:04 0 276 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) Menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Merespons keputusan tersebut, ini kata Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya mendukung penuh keputusan MK tersebut. Dengan begitu, diharapkan dapat memperkuat penerapan hukum pajak di Indonesia.

“DJP mendukung sepenuhnya putusan MK tersebut. DJP berharap, keputusan tersebut makin menguatkan fungsi Pengadilan Pajak sebagai salah satu penjaga keadilan penerapan hukum pajak di Indonesia,” kata Dwi, Jumat (26/5/2023).

MK memutuskan menggeser Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA dan memberikan waktu dalam prosesnya, maksimal hingga Desember 2026.

“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Hal itu berdasarkan UU 1945 dan perubahan UU 48/2009, di antaranya tentang ketentuan pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan peradilan di bawah MA.

“Sejak 2004, hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Dengan demikian, mengenai pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu lingkungan peradilan tersebut,” ucap MK.

“Maka sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung,” ucapnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x